Sangat terang dari uraian di atas bagaimana agama memberi anjuran berwakaf dan memberinya keutamaan yang besar untuk investasi pahala di akhirat.
Siapa PPAIW
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW adalah pejabat yang berdasarkan ketetapan menteri memiliki wewenang untuk membuat akta ikrar wakaf.
Peran dari PPAIW tersebut tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang wakaf.
Seorang PPAIW harus mempunyai kemampuan untuk secara cermat meneliti persyaratan administrasi dalam perwakafan, termasuk kondisi fisik dari harta benda yang diwakafkan tersebut.
Hal itu sangat penting agar dalam proses perwakafan tidak terjadi kesalahpahaman atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
PPAIW menurut Badan Wakaf Indonesia dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) wakaf.
Perannya menjadi salah satu unsur terpenting dalam perwakafan nasional karena berkaitan dengan sistem administrasi serta pengamanan secara legal pengelolaan harta benda wakaf.