“Awalnya di panggil sebagai saksi, karena di temukan bukti yang cukup, statusnya naik menjadi tersangka, ” jelasnya.
Status tersebut juga di benarkan Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika. Klienya, kata dia , sudah menerima surat sebagai tersangka pada tahap awal.
“Namun Kejati masih memanggilnya untuk menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut, ” ungkapnya.
BACA JUGA Tilang Di tempat Diterapkan Saat Operasi Zebra Musi 2023, Melanggar Siap-siap
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP primer.
Selanjutnya, Pasal 3 Juncto pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider. (okusatu/antara)