Kepala Kejasakaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelejen Achmad Arjansyah A membenarkan ada penggeledahan kantor Bawaslu OKU Timur.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Terkait Pengelolaan Dana Hibah Tahun 2019
Menurut Kasi Intel, penggeledahan Kantor Bawaslu ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun 2019 lalu.
Dìmana, dana hibah yang dìterima Bawaslu OKUT tersebut mencapai Rp 16,5 miliar.
baca juga ; Kasus Bawaslu OKUT, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Dana tersebut dìpergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.