“Penggunaan dana hibah tersebut dìsinyalir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arjansyah.
Terkait perkembangan penyidikan kata Arjansyah, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.
“Untuk kerugian negara masih dalam proses. Nanti akan kita sampaikan secara lengkap bagaimana proses lanjutan dan hasilnya,” pungkasnya. (dra).