“Dalam PPBD ada salah satu syarat tempat tinggal minimal satu tahun untuk penerimaan calon siswa. Makanya kita perlu sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Disinggung apakah selama ini ada masyarakat yang meloby agar capil OKU mau menerbitkan KK dengan catatan tanggal, bulan dan tahun dimundurkan untuk keperluan PPDB? Mantan sekcam Baturaja Timur ini mengakui ada.
Namun hal itu tidak bisa dipenuhi. Sebab, selain menyalahi aturan, server data disdukcapil OKU terhubung dengan pusat, sehingga tidak bisa dipermainkan.
“Server kita terkonek dengan pusat, jadi mana mungkinlah bisa diotak-atik,” tegasnya.(15)