Akibat kasus tersebut, TA (74) pedagang cimin hanya di kenakan wajib lapor oleh Polres Cimahi.
“Yang bersangkutan, dan saksi sudah di periksa. Untuk yang bersangkutan di kenakan wajib lapor, ” ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Jajanan cimin yang membuat puluhan pelajar keracunan, sudah di ambil Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk di periksa di Laboratorium Kesehatan Daerah.
“Sampel jajanan sudah di ambil Dinas Kesehatan untuk di uji di laboratorium kesehatan, ” tandasnya. (*)
BACA JUGA :
Palembang Terapkan Belajar Daring, Dinas Kesehatan Kena Colek, Ini Pemicunya