BeritaKhazanah Islamoku satu

Daging Kurban Boleh Diberikan Pada Non Muslim, Begini Penjelasannya

×

Daging Kurban Boleh Diberikan Pada Non Muslim, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Kesimpulannya BOLEH, dengan catatan Bukan KAFIR HARBI atau Kafir yang memerangi islam.

Nabi saw pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Dengan demikian, maka memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim atau orang kafir dibolehkan, karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Menyembelih hewan kurban itu, selain bernilai ibadah bagi yang berkurban, juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahim secara sosial-kemasyarakatan.

Sebagai wasilah dalam membina hubungan ketetanggaan yang harmonis. Termasuk juga dengan tetangga yang non-Muslim. Sehingga mereka, para tetangga itu, boleh juga diberi dan menerima daging kurban.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News