Beritaoku satu

Dikontrak 5 Tahun, Gaji PPPK Kemenag OKU Tembus Hingga Rp 7 juta Perbulan

×

Dikontrak 5 Tahun, Gaji PPPK Kemenag OKU Tembus Hingga Rp 7 juta Perbulan

Sebarkan artikel ini

Dikontrak 5 Tahun, Gaji PPPK Kemenag OKU Tembus Hingga Rp 7 juta Perbulan

BATURAJA Timur – Enam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag OKU di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU resmi menerima Surat Keputusan (SK)  sebagai PPPK.

Kasubbag TU Kemenag OKU H Fahrul menyebutkan, enam orang PPPK Kemenag OKU terbagi dalam lima jabatan.

Yakni jabatan arsiparis, Pranata komputer, perencanaan, analis Sumberdaya manusia dan laboratorium pendidikan.

“Mereka diangkat sebagai PPPK OKU jalur optimalisasi formasi tahun 2023” kata Fahrul kepada jurnalis okusatu.id

Enam PPPK Kemenag OKU, kata Fahrul saat ini masih menunggu  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) dari Kementerian Agama Sumsel sebagai landasan untuk pembayaran gajinya.

”Terhitung masa tugas(TMT) 1 Desember 2023.”sebutnya.

Lalu berapa gaji PPPK di lingkungan Kemenag OKU? Fahrul mengungkapkan besarannya kisaran Rp 2,9 juta-Rp 3 juta/bulan. Tapi belum termasuk tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan.

”Kalau ditotal dari mulai  gaji PPPK, tukin dan uang makan, maka PPPK  Kemenag OKU menerima gaji sekitar  Rp 6-7juta /bulan,” sebutnya.

Terhadap enam PPPK OKU yang baru saja menerima SK, diminta agar disiplin, profesional dalam bertugas.

“PPPK Kemenag OKU dikontrak selama 5 tahun. Yaitu 2023-2028,” tukasnya.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News