Beritaoku satu

Dilarang PKPU, Tapi Jadi Lokasi Favorit Pemasangan APK

×

Dilarang PKPU, Tapi Jadi Lokasi Favorit Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
Petugas mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di lokasi yang dilarang PKPU. (Foto : Wendra / OKU SATU. )

Dilarang PKPU, Tapi Jadi Lokasi Favorit Pemasangan APK

Baturaja Timur – Sejumlah tempat umum dilarang digunakan untuk bahan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70 ayat 1.

BACA JUGA Ratusan Ribu Personil Amankan Pemilu 2024

Di antaranya : tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, taman dan pepohonan.

“Termasuk tiang listrik dan tiang telpon, dilarang dipasang APK, ” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kab. OKU Ahmad Kabul.,S.H.MH.

BACA JUGA Pengamanan Logistik Pemilu 24 Jam

BACA JUGA Ratusan APK Peserta Pemilu Ditertibkan

Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak yang menjadikan tempat terlarang itu, sebagai tempat “favorit” untuk memasang bahan kampanye.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News