Ary menyampaikan, pentingnya membayar PKB & SWDKLLJ. Karena salah satu manfaatnya dapat memberikan bantuan, apabila terjadi musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan Jasa Raharja.
“Karena SWDKLLJ yang kita bayarkan di Kantor Bersama Samsat akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas, ” tandasnya.
Untuk informasi, Reffan Nofrico Pratama terlibat tabrakan di Jln. Raya Mekakau Ilir Desa Kota Dalam, Selasa 5 Desember 2023. Korban yang mengendarai Suzuki Warna Hitam dengan Nopol BE-2218-ACJ tabrakan dengan Sepeda Motor Honda Beat Beat Warna Hitam dengan Nopol B-6669-EKO. (13)
Rincian dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas.
1. Korban Meninggal Dunia Rp 50.000.000.
2. Cacat Tetap Maksimal Rp.50.000.000
3. penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.