BeritaKhazanah Islamoku satu

Jual Beli Hasil Curian di Dalam Islam 

×

Jual Beli Hasil Curian di Dalam Islam 

Sebarkan artikel ini

Jual Beli Hasil Curian di Dalam Islam

Persembahan Ust. A Yasin

Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Sering dengar soal penadah barang curian? Penadah barang curian kerap dianggap sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang curian.

Penting untuk diketahui bahwa penadah merupakan tindak pidana. Berikut ulasan mengenai penadah dan sanksi hukum yang mengintainya.

Tindak Pidana Penadahan

Apa itu penadah barang? KBBI mengartikan penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.

Kemudian, dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News