Mengapa penadah barang curian atau penadahan masuk dalam kategori tindak pidana?
M. Sholehudin menerangkan bahwa tindak pidana penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lain.
Diterangkan Prof. D. Simons “penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan–kejahatan seperti pencurian. Keberadaan orang yang mau melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.
Hal senada juga diungkapkan M Kholil yang menyatakan adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan.
Sehingga pelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen tetapi dapat disalurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang.
Di samping itu, dalam unsur-unsur subjektif juga memuat tentang kesengajaan dan ketidaksengajaan yang berarti bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sengaja atau tidak sengaja melanggar Pasal 480 KUHP, maka akan tetap dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut.