BeritaKhazanah Islamoku satu

Jual Beli Hasil Curian di Dalam Islam 

×

Jual Beli Hasil Curian di Dalam Islam 

Sebarkan artikel ini

Salah satu contoh tindak pidana yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan yaitu melakukan jual-beli suatu barang dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar dan patut diduga bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh dari tindak kejahatan.

Syariat Islam sejatinya telah mengatur berbagai ketentuan dalam menyikapi setiap problem yang terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal transaksi jual beli.

Dalam salah satu hadits dijelaskan:

لاَ بَيْعَ إِلاَّ فِيمَا تَمْلِكُ

“Tidak ada jual beli kecuali pada harta yang engkau miliki” (HR. Abu Daud)
Berdasarkan hadits ini dapat dipahami bahwa tidak diperbolehkan menjual barang yang bukan milik kita sendiri.

Lantas apakah menjual barang hasil curian termasuk dalam larangan hadits di atas? Hukum jual neli barang yang belum pernah dilihat dalam istilah fiqih, menjual harta milik orang lain dikenal dengan istilah bai’ fudluli.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News