Dalam kitab Dalil al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, bai’ fudluli diartikan sebagaimana berikut:
والفضولي هو البائع لملك غيره بغير إذنه ولا ولاية
“Bai’ fudluli adalah ketika seseorang menjual harta milik orang lain tanpa seizinnya dan tanpa adanya hak kuasa (wilayah) pada harta tersebut” (Syekh Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 394).
Menjual harta hasil curian dari orang lain jelas termasuk bagian dari fudluli ini, sebab harta curian sejatinya masih milik pemilik aslinya alias korban pencurian (al-masruq minhu), sedangkan orang yang mencuri harta orang lain, selamanya tidak akan disebut sebagai pemilik harta tersebut secara syara’.
Para ulama menegaskan praktik bai’ fudluli ini tergolong sebagai akad yang tidak sah untuk dilakukan, sebab salah satu syarat sahnya jual-beli adalah penjual harus memiliki atas barang yang ia jual dan pembeli harus memiliki atas uang yang akan ia tukarkan pada penjual.