Sedangkan dalam kasus bai’ fuduli, penjual tidak memiliki kekuasaan atas barang yang ia jual, sebab barang tersebut bukan dalam kepemilikannya.
Tidak sahnya bai’ fuduli ini salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:
والشرط الثالث ما ذكره بقوله (مملوك) أي أن يكون للعاقد عليه ولاية ، فلا يصح عقد فضولي وإن أجازه المالك لعدم ولايته على المعقود عليه
“Syarat jual beli yang ketiga adalah benda (yang diperjual belikan) harus dimiliki, maksudnya orang yang mengakadi jual-beli harus memiliki kuasa atas benda yang ia jual-belikan.
Maka tidak sah akad fudluli, meskipun pemilik barang memperbolehkan padanya (untuk menjual barang tersebut), sebab ia tidak memiliki kuasa atas barang yang diakadi (ma’qud ‘alaih)” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 7, hal. 287)
Menjual Barang yang Dibeli secara Tunai ke Penjualnya Lagi secara Kredit Karena jual beli harta hasil curian ini tergolong jual beli yang tidak sah, maka dari aspek tidak sahnya jual beli tersebut, jual beli ini dikenal juga dengan istilah bai’ fasid.