Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjual ataupun membeli barang hasil curian merupakan akad jual-beli yang tidak sah dan disebut juga dengan jual beli yang fasid. Sebab pencuri berkewajiban mengembalikan harta yang ia curi kepada pemiliknya.
Sehingga ketika barang curian terlanjur dijual maka pencuri wajib mengembalikan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada pembeli dan mengembalikan barang curian tersebut kepada pemilik aslinya.
Jika seandainya pencuri sudah tidak mengetahui keberadaan pemilik barang yang telah ia curi, maka ia dianggap tetap memiliki tanggungan (hak adami) kepada pemilik barang.
Semoga Bermanfaat….