“Bila melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai pasal 5 (a) dan (g) PP 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, serta sanksi kode etik profesi Polri pasal 5 (b) Perpol 7 tahun 2002, ” tandasnya. (Wen)
“Bila melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai pasal 5 (a) dan (g) PP 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, serta sanksi kode etik profesi Polri pasal 5 (b) Perpol 7 tahun 2002, ” tandasnya. (Wen)
Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News