Ketua Jamak OKU Timur, Tanggapi Fatwa MUI Haram Penggunaan Gas 3 kg dan Pertalite Bagi Orang Kaya
OKU Timur, okutimur.id – Ketua Jamak OKU Timur (Jaringan Masyarakat Adat Komering ) Indonesia, H. Leo Budi Rachmadi mengomentari fatwa MUI yang menyatakan haram penggunaan gas LPG 3 kg dan pertalite bagi orang kaya.
Pada prinsipnya, ia setuju dengan pendapat Sekjen MUI. Mamun, beliau menekankan pentingnya kriteria siapa yang termasuk dalam kategori orang kaya dan miskin.
“Kriteria tersebut harus di buat pemerintah dan harus mencakup beberapa aspek, seperti pendapatan per bulan dan jumlah asset bersih (setelah dipotong hutang),” kata H. Leo Budi Rachmad, kepada okusatu.id
Baca juga :
Data BPS : Warga Sumsel Paling Banyak Mengontrak Rumah, Termasuk Kab OKU
Dengan demikian, sambungan dia, kita dapat menentukan siapa yang termasuk dalam kategori orang miskin dan siapa yang termasuk dalam kategori orang kaya.