Pengertian “mengencangkan sarungnya”, sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam tafsirnya Fathul Bari, adalah Rasulullah memisahkan diri dari istrinya, tidak menggauli istri selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah lebih fokus ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Taala.
Hadits tersebut terkandung maksud bahwa cara Rasulullah menghidupkan lailatul qadar adalah dengan tidak menjadikan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tersebut sebagai momen bermalas-malasan dan sarat tidur.
Orang tidur sama dengan mati, maka lawan katanya adalah menghidupkan. Rasulullah menghidupkan malam dengan terjaga, beribadah, tidak mengisinya dengan tidur.
Jamaah yang Dirahmati Allah
Selain itu, Nabi juga memperhatikan masalah ibadah keluarganya dengan tidak ibadah sendirian sedangkan keluarga yang lain santai-santai. Rasulullah membangunkan keluarganya untuk beribadah malam, bersujud kepada Allah.