Inisiatif Sayyidina Umar yang kemudian diikuti para sahabat dan ulama setelahnya adalah sangat wajar bila kita menengok sabda Nabi:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِنَّ اللهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati umar.” (HR. Turmudzi).
Hadits tersebut menunjukkan kredibilitas Sayyidina Umar yang mendapat “stempel” langsung dari Rasulullah, sehingga mustahil beliau berbuat penyimpangan, apalagi dalam hal ibadah.
Oleh karena itu, pada dasarnya tidak ada ketetapan khusus dari Nabi saw tentang berapa jumlah rakaat shalat tarawih.
Hanya saja para ulama yang memilih pendapat 20 rakaat di atas, atas dasar “keputusan” sahabat Umar bin Khattab, dan tindakan Umar tersebut tidak dikomentari oleh para sahabat yang lainnya.
Dan andaikata ada yang memilih jumlah rakaat yang berbeda, hal ini bukan sesuatu yang masalah. (*)