Mazhab yang bisa diikuti pada dasarnya adalah mazhab siapa pun asalkan pendirinya adalah seorang mujtahid mutlak.
Karena memang para ulama mujtahid mutlak bukan hanya pendiri mazhab empat seperti Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Ishaq ibn Rahawaih dan lainnya.
Namun KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa sekelompok ulama mazhab Syafi’i menyatakan tidak boleh bertaklid kepada selain imam mazhab empat karena beberapa alasan teknis.
Oleh karenanya orang yang keluar dari mazhab empat di zaman sekarang termasuk kelompok ahli bid’ah (mubtadi’ah).
Kelima, dalam menyikapi perbedaan pendapat antara empat mazhab dan perbedaan dalam intern mazhab Syafi’i, Kiai Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa hal tersebut lumrah.
Sudah maklum bahwa ikhtilaf (perbedaan) dalam furu’ telah terjadi di antara para sahabat Rasulullah. Mereka tidak pernah saling menyesatkan.
Keenam, KH Hasyim Asy’ari juga mengikuti mayoritas ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.