Beliau menegaskan bahwa menggunakan tasbih, melafalkan niat (membaca ushalli), talqin mayit, sedekah untuk mayit, tahlilan, ziarah kubur, dan semacamnya adalah bid’ah yang baik, bukan bid’ah yang sesat.
Ketujuh, menurut Kiai Hasyim, para pelaku bid’ah (al-mubtadi’uun) muncul di Indonesia pada sekitar tahun 1330 H.
Ahli bid’ah tersebut menurut beliau terbagi menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:
Para pengikut Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pendiri Wahhabi), Ibnu Taimiyah dan kedua muridnya Ibnul Qayyim dan Ibnu Abdil Hadi Kelompok Rafidhah, yaitu mereka yang menolak kekhilafahan sayyidina Abu Bakr dan melampaui batas dalam mencintai Sayyidina Ali dan ahlul bait.
Kelompok Ibaahiyyuun, yaitu orang-orang yang meyakini bahwa jika seseorang telah mencapai derajat tinggi dalam ibadah, maka boleh baginya meninggalkan kewajiban dan melakukan perkara haram.