“Kita upayakan pekan ini istitho’ah calon jamaah haji OKU keluar, ”ucapnya.
Terkait istitho’ah, Yudiawati memintab kepada calon jamaah haji OKU untuk bersabar dan tak usah kewatir.
“Selama calon jamaah haji dinyatakan istitho’ah, maka dipastikan berangkat haji dan tidak melebihi batas waktu pelunsan BPIH, ” tandasnya.
Pelunasan BPIH dapat dilakukan pada bank penerima setoran. Seperti BSI, Mualamat dan BSB Syariah Baturaja.
BPIH Rp56juta/jamaah.
Dari besaran BPIH yang ditetapkan, maka setiap calon jamaah haji masih harus melunasi BPIH untuk dapat berangkat ibadah haji di luar setoran awal pendaftaran sebesar Rp25juta/orang.
Sehingga, kekurang BPIH yang harus dilunasi setiap calon jamaah haji sebelum berangkat Rp31juta perorang.
Calon jamaah haji OKU yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini sebanyak 273 orang. Mereka merupakan yang daftar bulan November 2012 sampai 5 Desember 2012.