Beritaoku satuPolitik

Pemilih Dilarang Mempublis Pilihan Politik, Jangan Nekat Ada Sanksi Tegas

×

Pemilih Dilarang Mempublis Pilihan Politik, Jangan Nekat Ada Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

“Jika ada pemilih yang ketauan mempublikasikan pilihan politik di bilik suara, silahkan KPPS berkoordinasi dengan PPS dan pengawas untuk mengambil langkah tegas, “pintanya.

Untuk itu, pemilih diingatkan kembali untuk tidak mempublikasikan pilihan politik dibilik suara dalam bentuk apapun.

Sebaliknya, pemilih diminta untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemilu.

“Kalau sekedar bawa (handphone,red) saja ke TPS boleh -boleh saja, tapi tidak untuk memfoto pilihan politik. Karena itu melanggar azas pemilu dan menggangu pemilih lainya, ” tandasnya.

Sebagai informasi, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar Rabu,27 November 2024.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Daftar pemilih tetap(DPT) pilgub dan pilbup di Kabupaten OKU sebanyak 269.853. Rinciannya laki-laki, 132.341 dek 132,512 perempuan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News