Sebanyak 565 Tempat pemungutan suara (TPS) di siapkan untuk menyalurkan hak pilihan politiknya bagi masyarakat di bumi sebimbing sekundang pada pesta demokrasi lima tahunan ini.(15)
Pemilih Dilarang Mempublis Pilihan Politik, Jangan Nekat Ada Sanksi Tegas
okusatu.id2 min baca