Acara ini diselenggarakan dengan penuh semangat dan keyakinan yang berdasar jelas, bukan hanya sebatas ketaatan pada sang pendiri dan pembangkit patriotisme pengurus ataupun pengikut yang membabi buta.
Namun ada alasan lain yang juga menambah semangat keberadaannya.
Setiap tahun, Harlah NU memang diperingati dua kali, 31 Januari dan 16 Rajab.
Namun, peringatan hari lahir resmi yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yaitu harlah dalam perhitungan tahun Hijriah, yakni 16 Rajab.
Tetapi, NU juga tidak melarang warganya untuk memperingati harlah versi Masehi, yaitu 31 Januari ataupun diluar januari.
Meskipun Dalam AD/ART NU Bab XXI Pasal 33 Tentang Harlah NU, berbunyi: Sesuai dengan SK PBNU Nomor 251 Pasal 5 Ayat (3) tentang Harlah NU dan Keputusan Pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-33 NU di Jombang bahwa Harlah NU dilaksanakan pada tanggal 16 Rajab.