BeritaKhazanah Islamoku satu

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

×

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

Sebarkan artikel ini
Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Keempat, niat. Kurban sunnah dan wajib diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh mudlahhi, boleh pula diwakilkan kepada orang lain.

Kedunya sama-sama disyaratkan niat. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya.

Niat berkurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.

Adapun perbedaannya terkait dengan lafal niatnya. Contoh niat kurban sunnah yang diniati sendiri:

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”   Contoh niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakilnya mudlahhi:

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.   Contoh niat kurban wajib yang diniati sendiri oleh mudlahhi:

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News