BeritaKhazanah Islamoku satu

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

×

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

Sebarkan artikel ini
Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Salah satu syarat sahnya nazar adalah lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal.

Misalnya, perkataan “Saya bernazar akan puasa pada hari Senin dan Kamis”, “Jika saya peringkat satu, saya akan memberi hadiah pada ibu”, dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal.

Bila perkataan tidak mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal maka perkataan tersebut tidak dikategorikan sebagai nazar.

Misalnya, seseorang mengatakan “Jika saya lulus sekolah, kemungkinan besar saya akan memberikan motor saya”, “Bisa jadi besok saya akan puasa”, dan semacamnya.

Saat seseorang bernazar akan menunaikan ibadah tertentu dengan penyebutan secara umum, maka yang wajib ia lakukan adalah sebatas sesuatu yang dapat dinamai sebagai perbuatan ibadah tersebut (ma yaqa’u alaihi-l-ismu).

Misalnya, seseorang mengatakan, “Jika saya sembuh, saya akan puasa” maka hal yang wajib ia lakukan adalah cukup berpuasa selama satu hari saja, sebab puasa satu hari sudah dapat disebut sebagai ibadah puasa.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News