BeritaKhazanah Islamoku satu

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

×

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

Sebarkan artikel ini
Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Perkataan “Saya pasti akan melakukan shalat di malam hari” maka nazar seseorang akan terpenuhi dengan melaksanakan dua rakaat di malam hari.

Perkataan seseorang “Saya akan bersedekah kepada fakir miskin” maka kewajiban nazarnya cukup dengan menyedekahkan bilangan uang yang paling sedikit yang masih memiliki nilai tukar (aqallu mutamawwalin), seperti menyedekahkan uang Rp 500 rupiah, sebab memberikan uang Rp 500 rupiah pada fakir miskin sudah dianggap sebagai sedekah (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, hal. 324)

Berbeda halnya ketika hal yang dinazarkan (al-manzur bih) tidak bersifat umum, tapi sudah ditentukan.

Misalnya, perkataan “Jika saya juara kelas, maka saya akan puasa selama satu minggu” maka wajib baginya untuk melakukan puasa sesuai dengan hal yang sudah ia tentukan, yakni satu minggu.

Ketentuan ini juga berlaku pada ibadah-ibadah lain yang sudah ditentukan, maka wajib untuk melakukan ibadah yang dinazarkan sesuai dengan ketentuan yang telah dikhususkan pada saat pengucapan nazar.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News