BeritaKhazanah Islamoku satu

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

×

Pengertian Nadzar dan Empat Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah

Sebarkan artikel ini
Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban. Tata cara menyembelih mulai dari syarat, rukun dan kesunnahan juga tidak berbeda antara dua jenis kurban tersebut.

Keduanya menjadi berbeda dalam empat hal sebagai berikut:

Pertama, hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban).   Dalam kurban sunnah, diperbolehkan bagi mudlahhi untuk memakannya, bahkan nazar sebagian kecil dagingnya dan memakan sendiri selebihnya.

Adapun yang lebih utama adalah memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya (lihat: Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. 135).

Sedangkan kurban wajib, mudlahhi haram memakannya, sedikit pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi.

Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudlahhi, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.   Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News