Dari sisi fiqih kita harus mengetahui syarat dan rukun shalat dan beberapa hal lain terkait seperti cara berwudhu, waktu-waktu shalat dan sejenisnya.
Terminologi shalat ini sendiri adalah:
أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ مُفْتَتِحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتِمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ
Artinya: “Ibadah yang terdiri dari beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan syarat dan rukun tertentu”.
Sementara dari sisi hakikat, shalat memiliki dimensi ibadah rohani yang di dalamnya berisi doa-doa untuk mendatangkan ketenangan dan ketentraman jiwa. Allah berfirman:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah 103).