Hadirin, Rezeki berasal dari bahasa Arab: rizqun, yang artinya ma yuntafa‘u bihi, yakni sesuatu yang di gunakan dan di ambil manfaatnya (Mukhtar ash-Shihah).
Sedangkan dalam Syarh al-‘Aqa’id, at-Taftazani menjelaskan bahwa, rezeki adalah nama bagi sesuatu yang di berikan oleh Allah kepada hayawan (manusia dan selain manusia, seperti jin dan binatang) lalu Ia gunakan dan ambil manfaatnya, baik halal maupun haram.
Dari pengertian yang telah di sebutkan, dapat kita pahami bahwa rezeki adalah sesuatu yang telah di gunakan dan di ambil manfaatnya.
Seperti makanan yang telah di makan, minuman yang telah di minum, pakaian yang telah di kenakan, rumah yang telah di tempati, mobil yang telah di gunakan dan lain sebagainya.
Adapun seseorang yang telah membeli makanan atau memasak makanan, namun karena hal tertentu lalu tidak ia makan, maka itu bukanlah rezekinya.