“Rekomendasi hitung ulang berlaku untuk TPS semua kecamatan, meski partai hanya minta 11 kecamatan saja, ” tuturnya.
Pihaknya hanya merekomendasikan hitung ulang, karena untuk pemungutan suara ulang atau PSU, minimal ada 1 kelurahan terbukti bersalah. Selain itu, PSU harus ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami coba hitung ulang. Karena jadwal rekap PPK hingga 2 Maret, ” ungkapnya.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya membenarkan, jika Bawaslu Sumsel memberikan rekomendasi penghitungan suara ulang di ribuan TPS di OKU Selatan.
“Rekomendasi Bawaslu Sumsel sudah dikirim ke KPU OKU Selatan, dan sekarang lagi proses di sana, ” tandanya. (*)