“Dan bukanlah yang dikehendaki bahwa seseorang yang ingin bersedekah di selain waktu-waktu utama dianjurkan menundanya di waktu-waktu tersebut, namun yang dikehendaki adalah sedekah di waktu-waktu tersebut secara umum lebih besar pahalanya dari pada di selainnya. Hal ini seperti dikatakan Imam al-Adzra’i dan diikuti Imam al-Zarkasyi.”
ثُمَّ قَالَ وَفِي كَلَامِ الْحَلِيمِيِّ مَا يُخَالِفُهُ فَإِنَّهُ قَالَ وَإِذَا
تَصَدَّقَ فِي وَقْتٍ دُونَ وَقْتٍ تَحَرَّى بِصَدَقَتِهِ مِنْ الْأَيَّامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمِنْ الشُّهُورِ رَمَضَانَ
“Imam al-Adzra’i berkata, dan di dalam statemen Imam al-Halimi terdapat hal yang menyelisihi penjelasan di atas, al-Halimi berkata, apabila bersedekah di satu waktu, tidak waktu yang lain, maka hendaknya ditekankan pada hari Jumat dan bulan Ramadlan.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 406).