BeritaKhazanah Islamoku satu

Shalat Wajib Bisa Bermakmum kepada Orang yang Shalat Sunnah

×

Shalat Wajib Bisa Bermakmum kepada Orang yang Shalat Sunnah

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Artinya, “Jika seseorang masuk ke dalam masjid di bulan Ramadhan untuk mengerjakan shalat Isya, namun di dalamnya tidak ada jamaah Isya, kemudian ia berjamaah dengan jamaah shalat Tarawih dengan dengan niat shalat Isya.

Ketika imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan (rakaat) yang tersisa. Apakah praktik ini diperbolehkan?

Sayyid Abdulah manjawab: ‘Iya, praktik ini diperbolehkan (sah) dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal’.” (Abdullah, Al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 109).

Secara umum, orang yang hendak shalat fardhu, baik shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, atau Subuh, dalam mazhab Syafi’i diperbolehkan bermakmum kepada imam shalat sunah, baik shalat sunah Tarawih, Dhuha, Tahajud, dan lainnya, selain shalat gerhana dan shalat jenazah, karena keduanya berbeda gerakan dengan shalat pada umumnya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News

INTI BUDAYA LITERASI
Berita

Porsi Sabar Oleh: Yasin Seluruh manusia tentunya mengakui…