Namun demikian, keabsahan berjamaah antara shalat sunah dengan shalat fardhu harus sama dalam gerakannya. Seperti berjamaah antara shalat Isya dengan shalat Tarawih.
Jika tidak sama, maka shalatnya tidak sah. Seperti berjamaah antara shalat fardhu dengan shalat sunah gerhana matahari. Ini tidak sah karena keduanya memiliki gerakan yang berbeda. (Abdullah, 110).
Simpulan Hukum Shalat Isya seseorang yang bermakmum pada imam shalat sunah Tarawih sebagaimana yang lumrah terjadi di bulan Ramadhan menurut mazhab Syafi’i hukumnya sah, berdasarkan hadits riwayat Jabir bin Abdullah ra di atas. Wallahu a’lam. (*)