BeritaKhazanah Islamoku satu

Tarawih Cepat, Sah atau Tidak ya?

×

Tarawih Cepat, Sah atau Tidak ya?

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

(ورحمة الله وبركاته)”.

Bolehkah Membuang Lafadh

“ورحمة الله وبركاته”?

Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, pendapat yang paling shahih, adalah tidak boleh membuang satu pun dari lafadh tersebut.

Kedua, boleh membuang dua lafadh tersebut

“ورحمة الله وبركاته”.

Ketiga, boleh membuang lafadh “wa Barakatuh

وبركاته)”,

tetapi tidak boleh membuang lafadh “wa Rahmatullah (رحمة الله)”.

Diantara ulama Syafi’iyah, ada yang mengatakan bahwa boleh mempersingkat tasyahhud dengan semisal lafadh

التحيات للَّه، سلام عليك أيّها النبيّ، سلام على عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محمداً رسول الله.

Lafadh Salam dalam Tasyahhud Lafadh salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu

السلام عليك أيُّها النبيّ

Dan

السلام علينا..,

namun sebagian riwayat ada yang tidak menyertakan Ali Lam (AL) yaitu

سلام.

Sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya boleh, namun yang paling utama (afdlol) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News