(ورحمة الله وبركاته)”.
Bolehkah Membuang Lafadh
“ورحمة الله وبركاته”?
Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:
Pertama, pendapat yang paling shahih, adalah tidak boleh membuang satu pun dari lafadh tersebut.
Kedua, boleh membuang dua lafadh tersebut
“ورحمة الله وبركاته”.
Ketiga, boleh membuang lafadh “wa Barakatuh
وبركاته)”,
tetapi tidak boleh membuang lafadh “wa Rahmatullah (رحمة الله)”.
Diantara ulama Syafi’iyah, ada yang mengatakan bahwa boleh mempersingkat tasyahhud dengan semisal lafadh
التحيات للَّه، سلام عليك أيّها النبيّ، سلام على عِبادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأنَّ محمداً رسول الله.
Lafadh Salam dalam Tasyahhud Lafadh salam dalam banyak riwayat menggunakan Alif Lam (AL), yaitu
السلام عليك أيُّها النبيّ
Dan
السلام علينا..,
namun sebagian riwayat ada yang tidak menyertakan Ali Lam (AL) yaitu
سلام.
Sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, keduanya (baik dengan AL atau tanpa AL) hukumnya boleh, namun yang paling utama (afdlol) adalah menggunakan Alil Lam (AL) karena riwayatnya lebih banyak dan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath).