(سلام عليكم)
tidak mencukupi menurut pendapat yang lebih shahih (Ashoh), tetapi menurut pendapat yang Ashoh, boleh seandainya mengucapkan salam dengan lafadh ‘Alaikumussalam
(عليكم السَّلام).
Demikian beberapa hal terkait dengan mempersingkat shalat, namun tetap menjaga aturan-aturan yang sudah diterangkan oleh para ulama. Semoga bermanfaat. (*)