Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur, yaitu:
(1). Qashdul fi’il (menyengaja suatu perbuatan) seperti lafadh Ushalli (sengaja aku shalat…);
(2). Ta’yin (menentukan jenis shalat), seperti Dhuhur, ‘Asar, dan lain-lain; dan
(3) Fardliyyah (menyatakan kefardluannya), seperti lafadz ‘Fardlan’.
Sedangkan sholat sunnah (kecuali sunnah muthlaq) hanya perlu memenuhi 2 unsur, yaitu Qashdul Fi’li dan Ta’yin.
Misalnya sholat tarawih, maka niatnya cukup dengan lafadh “sengaja aku sholat tarawih” atau “sengaja aku sholat qiyam ramadlan”, sudah mencukupi.
Setelah takbir disunnahkan membaca do’a Iftitah, dan ini bisa ditinggalkan.
2. Membaca Surah Al-Fatihah
Membaca surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits shahih dijelaskan
“لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ
(Tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah)”.
Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya.