Tarif Air Perumda Tirta Raja OKU Naik, Sebut Penyebab Kerugian
Baturaja Timur – Tarif retribusi pelanggan air Perumda Tirta Raja OKU, naik per 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif mulai Rp 3.746 per M² hingga Rp 5.873 M², tergantung jenis golongan pelanggan.
Tarif baru, dikatakan Direktur PDAM Tirta Raja OKU, Bertho Darmo Poedjo Asmanto berdasarkan SK Bupati OKU No. 100.3.2/928/KPTS/V/2024 tentang penyesuaian tarif air minum.
Keputusan tersebut, sambung dia, sebagai tindak lanjut Permendagri No. 21 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Serta SK Gubernur No. 869/KPTS/IV/2021. tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan.
“Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja dilakukan dalam rangka penyelamatan perusahaan, menjaga operasional perusahaan, dan meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pelanggan, ” ujarnya.