OKU TIMUR – Operasi Patuh Musi Tahun 2023 di gelar 14 hari di Kabupaten OKU Timur.
Operasi di mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Targetnya : orang, lokasi, barang dan benda, secara tematik sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Baca juga :
Digeledah Petugas, Pengedar Narkoba Tak Bisa Berkelit
Baca juga : Gerbang Kehormatan Anak Dibawah Umur Jebol Akibat Rayuan Pelaku, Tak Terima Ibu Laporkan Kepolisi
Termasuk penegakan hukum terhadap 8 (Delapan) prioritas pelanggaran. (Lihat grafis)
“Cara bertindak Operasi Patuh Musi Tahun ini mengedapankan giat edukatif dan persuasif serta humanis, ” pesan Waka Polres Kompol Polin E.A Pakpahan, SH SIK MSi Senin 10 Juli 2023, saat gelar pasukan di halaman Polres OKU Timur.
Waka juga berpesan agar tugas Ops di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca juga :Sungai Komering Telan IRT Warga Sukaraja
Baca juga : Polisi Olah TKP, Pengendara Terbirit-birit
Untuk Para Kepala Desa, Ada Kabar Baik, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar
Kedepankan sikap Senyum Sapa Salam (3 S) dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Baik yang bersifat teguran maupun penilangan.
“Terakhir jaga keselamatan dan tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang berniat melakukan berbuat negatif ke institusi Polri,” pungkasnya. (dr4).
Baca juga : Bawa Narkoba Andi Gagal Kelabui Petugas
Baca juga : Digerebek Polisi Lagi Santai Nikmati Sabu
Delapan poin sasaran Operasi Patuh Musi 2023.
1. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara Ranmor dì bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari 1(satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI.
Baca juga : Inilah Kecamatan dengan Jumlah Janda Terbanyak di OKU, Rata-rata Cantik dan Berusia Muda
Baca juga : Berbahagialah, PHK Masal Honorer Batal, Ada Potensi Honorer Diangkat Jadi PNS
5. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.
6. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
7. Pengemudi atau pengendara melawan arus.
8. Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan. Dan pengemudi menggunakan knalpot brong atau racing.
Baca juga : Waspada! Hujan Deras Intai Sumsel, OKU Selatan Salah satunya












