Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa adillatuhu berpendapat, ajaran Islam sangat memperhatikan kesehatan fisik dengan mewajibkan umatnya untuk memakan asupan yang dapat menjaga kehidupan, menolak kerusakan fisik, melakukan kewajiban-kewajiban agama seperti shalat, puasa dan yang lainnya.
Keempat, istirahat cukup dan olahraga yang teratur. Adanya pergantian siang dan malam adalah bentuk kekuasaan Allah.
Yang mana pada siang hari merupakan waktu bagi manusia bekerja mencari rejeki.
Sedangkan malam hari dalam kondisi gelap gulita dimaksudkan agar manusia beristirahat, mengembalikan kekuatan, setelah siang harinya manusia berusaha keras mencari rezeki.
Firman-Nya dalam Surah Al-Furqan ayat 47:
وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ لِبَاسًا وَّالنَّوْمَ سُبَاتًا وَّجَعَلَ النَّهَارَ نُشُوْرًا
“Dialah yang menjadikan malam untukmu (sebagai) pakaian dan tidur untuk istirahat. Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha.” (QS. Al-Furqan ayat 47).
Demikianlah empat kiat dan tuntunan yang bersumber dari Al-Qur’an mengenai pola hidup sehat dengan menjaga kebugaran jasmani.