Dari penjelasan ini bisa dipahami bahwa jika petugas zakat tidak diangkat oleh pemerintah maka tidak disebut amil, melainkan hanya panitia zakat biasa yang dibentuk oleh swakarsa masyarakat.
Amil berhak menerima bagian dari zakat seukuran upah yang sesuai dengan pekerjaannya, sedangkan panitia zakat tidak berhak.
Penjelasan lebih rinci tentang perbedaan amil dan panitia bisa dilihat di artikel okusatu.id dengan judul
tayang pada 01/04/2024. Yang menjadi masalah, ada banyak pihak yang mengumpulkan zakat dari muzakki, menstatuskan dirinya sebagai amil.
Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengambil zakat atas nama amil dari hasil zakat yang dikumpulkannya.
Kenyataan ini bisa dilihat dari banyaknya pengurus masjid, sekolah-sekolah, dan lembaga lainnya yang mengumpulkan zakat lalu menyalurkannya kepada mustahiq.
Pertanyaannya, apakah yang dilakukan itu bisa dibenarkan? Mengelola zakat bisa dilakukan siapa saja baik yang berstatus amil atau sekedar panitia zakat. Tapi karena zakat adalah amaliah ibadah, tentunya memiliki ketentuan syariat yang akan menjamin keabsahannya.