BeritaKhazanah Islamoku satu

Awas Jangan Salah..!!! Ini Perbedaan Amil Zakat dan Petugas Zakat

×

Awas Jangan Salah..!!! Ini Perbedaan Amil Zakat dan Petugas Zakat

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Jika ketentuan syariat ini diabaikan bisa mengakibatkan zakat tidak sah bahkan berujung pada memakan harta secara zalim.

Murtadho Az-Zabidi dalam Ithaf Sadatil Muttaqin menjelaskan:
وَالتَّسَاهُلُ فِيْهِ غَيْرُ قَادِحٍ فِى حَظِّ الْفَقِيْرِ لَكِنَّهُ قَادِحٌ فىِ التَّعَبُّدِ
“Menyepelekan aturan zakat tidak berpengaruh pada bagian si fakir tapi akan berpengaruh pada status ibadahnya (keabsahannya)”. (Murtado Az-Zabidi, Ittihaf Sadatil Muttaqin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016] juz 4 halaman 152).

Status Kepanitian Zakat yang Dibentuk atas Prakarsa Masyarakat

Hasil Munas dan Konbes NU 2017 di NTB memutuskan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat.

Pasalnya, mereka tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat. Lain halnya jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaannya UU tahun 2011 tentang pengelolaan zakat) di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau amil kumpulan perseorangan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News