Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus, Keduanya Warga OKU Selatan dan OKU Timur
Baturaja – Bandar dan pengedar narkotika diduga jenis sabu dan extasi warga Kabupaten OKU Timur, dan OKU Selatan, diringkus Satres Narkoba Polres OKU Minggu 12 Januari 2025 pukul 16.00 wib.
Keduanya yakni, DI (31) karyawan swasta warga Desa Suka Negara Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU TIMUR, serta seorang mahasiswa berinisial Mel (27) warga Kabupaten OKU Selatan.
Keduanya ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Jln. Jend. A Yani KM 5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.
Saat digeledah, keduanya sama-sama membawa barang bukti. Namun, barang bukti yang didapat dari Mel, tersimpan di tempat yang kurang wajar. Yakni, di dalam celana dalam.
Dari tangan Mel, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisi Kristal bening diduga sabu denga berat bruto 0.56 gram, serta 1 plastik klip bening berisi 1 butir pil berwarna ungu berlogo burung hantu diduga extasi dengan berat bruto 0.45 gram.