Narkotika jenis Extacy tersebut ditemukan disimpan dibawah meja diruang tamu dalam rumah kontrakan.
Kapolres OKU, Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ibnu Holdun mengatakan, barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Mel diduga pengedar sebagai pengedar sedangkan DI diduga sebagai bandar, ” Tutupnya (Wen)