BeritaKhazanah Islamoku satu

Bolehkah Ijab Qobul Berwakil

×

Bolehkah Ijab Qobul Berwakil

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

Tata Cara Wakil Calon Suami Menerima Akad Nikah bila calon suami benar-benar mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain, maka akad nikahnya juga harus disesuaikan, agar sah dan tepat sasaran.

Karenanya, wali calon istri dalam akad nikah harus mengarahkan akad nikahnya untuk calon suami, bukan untuk wakilnya.

Dalam hal ini, semisal ia dapat berkata: “Saya nikahkan dan saya kawinkan orang yang menunjukmu sebagai wakil, yaitu Si Fulan bin Fulan, dengan anaku Fulanah dengan mahar … (sekian) dibayar tunai.” Bila menggunakan bahasa Arab maka diucapkan:
أَنْكَحْتُ وَزَوَّجْتُ مُوَكِّلَكَ فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ بِبِنْتِيْ فُلَانَةٍ بِمَهْرِ … حَالًا
Ankahtu wa zawwajtu muwakkilaka Fulânabna Fulânin bibintî Fulânatin bimahri … hâlan. Lalu wakil calon suami segera menjawab: “Saya terima nikah dan kawinnya (Si Fulanah binti Fulan) untuk orang yang menunjuk saya sebagai wakilnya, yaitu si Fulan bin Fulan, dengan mahar tersebut dibayar tunai.” Bila menghendaki menggunakan bahasa Arab maka diucapkan:

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News