Terus terang saya belum begitu paham dengan pernikahan yang dilakukan melalui video call. Mohon penjelasannya.
Apakah juga bisa diterapkan pada kasus saya? Apakah pernikahan seperti itu sah di hadapan hukum agama dan negara? Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Fit/Yogyakarta).
Jawaban
Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Dalam Islam, keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya.
Bila memenuhi maka sah; dan bila tidak memenuhi maka tidak sah.
Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah adanya calon suami, calon istri, shighat ijab qabul, wali istri, dan dua (2) saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah. (Ibrahim al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibnil Qâsim al-Ghazi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], cetakan kedua, juz II, halaman 170).