Meskipun dalam fiqih kontemporer, akad mu’amalah melalui perantara alat komunikasi modern seperti telegram, faksimile, atau internet dapat dinilai sah, tetapi demikian tidak berlaku untuk akad nikah.
Sebab, dalam akad nikah, disyaratkan adanya kesaksian langsung dari dua (2) orang saksi. Karenanya, keabsahan melakukan transaksi mu’amalah dengan alat-alat modern tersebut tidak mencakup akad nikah.
Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern yang ditetapkan dalam dalam Muktamar VI di Arab Saudi pada 17-23 Sya’ban 1430 H/14-20 Maret 1990 M:
أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمَلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ
Artinya, “Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad mu’amalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karea di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.” (Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern dalam Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, tth], juz VII, halaman 157).