Hal demikian mengingat dalam wakalah tidak disyaratkan adanya kesatuan majelis sebagaimana aturan yang sangat ketat dalam akad nikah.
Detail cara calon suami menunjuk wakilnya dan sighat wakil calon suami dalam menerima akad nikah tersebut dapat dibaca dalam tulisan berjudul: Hukum Calon Suami Mewakilkan Akad Nikah karena Positif Covid-19.
Ringkasnya, akad nikah via video call hukumnya tidak sah.
Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk wakil untuk menerima akad nikahnya.
Demikian secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.
Semoga jawaban singkat ini dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Kebolehan tersebut bukan karena halangan tertentu yang menyebabkannya tidak dapat menghadiri akad nikah, seperti sakit, positif Covid-19 dan semisalnya, tetapi memang boleh sejak dari hukum asalnya, baik karena suatu halangan atau tidak.